Apakah Pacaran Itu Haram?


Bolehkah Berpacaran dalam Islam? Di kalangan masyarakat, kata pacaran sudah biasa dan lumrah, kebanyakan dari mereka tidak mempermasalahkan mengenai berpacaran. Di dalam agama islam tidak di ajarkan tentang berpacaran, karena pada kenyataannya dua insan yang sedang di mabuk asmara tidak bisa terhindari dari yang namanya berdua-duan, kemudian saling tatap-tatapan, kemudian saling bersentuhan. Jelas sekali itu sangat di haramkan oleh islam, karena dua manusia yang berbeda jenis yang belum menjadi mahram berduan hingga bersentuhan, dan jelas hukumnya haram.

Sabda Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa sallam: "jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya".

Pacaran di perbolehkan ketika setelah akad nikah, karena telah melewati proses tahapan persyaratan dalam islam dan mereka telah sah menjadi suami istri baik secara agama maupun negara. Lalu bagaimana cara kami untuk bisa saling mengenal kalau tidak boleh berpacaran? Di dalam islam, proses atau tahap saling mengenal bisa dilakukan dengan jalan ta'aruf, ta'aruf adalah berkunjung ke rumah seseorang untuk tujuan berkenalan. ta'aruf juga menjadi salah satu langkah awal untuk dua keluarga saling mengenal satu sama lain unutk tujuan menjodohkan. Ta'aruf dapat di terus jika kedua belah pihak setuju dan tinggal menunggu keputusan dari yang akan di jodohkan, apakah siap untuk ke tahap selanjutnya seperti melamar lalu menikah.

Menikah itu suatu ibadah yang di contohkan oleh rasulullah tanpa melalui yang namanya berpacaran, karena pacaran lebih banyak mudharatnya. Berpacaran adalah salah satu jalan untuk melakukan yang namanya zina, sedangkan allah melarang keras, jangankan untuk berzina, mendekatinya saja sudah tidak boleh, maka dari itu ta'aruf lah yang menjadi solusi untuk tahap saling mengenal yang paling benar jika dilakukan sesuai ajaran islam.

Di dalam proses ta'aruf tidak ada sama sekali unsur pemaksaan, jika salah satu dari pihak tidak setuju atau keberatan, maka mereka boleh saja membatalkannya secara baik-baik. Namun jika mereka sudah cocok dan dari pihak keluarga sudah setuju, maka dapat di lanjut ke tahap selanjutnya yaitu proses lamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan hingga berujung ke dalam sebuah pernikahan yang akan mempersatukan mereka. Bagaimana dengan mahar? Urusan mahar memang itu menjadi hak wanita, tapi islam menyarankan untuk tidak menuntut mahar yang tinggi dan disarankan untuk mempermudahnya. Sebaik-baiknya mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal.

Semoga artikel ini membantu untuk anda yang memang sedang kebingung dengan pacaran dalam islam atau hanya sekedar keingin tahuan saja. Semoga bermanfaat dan terima kasih!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apakah Pacaran Itu Haram?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel